Begini Syarat Pendirian Pasraman Non Formal di Indonesia

Untuk mendirikan pasraman non formal agar dapat diakui oleh pemerintah dan mendapatkan bantuan. Maka, masyarakat Hindu harus mengikuti berbagai ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Administrasi
Adapun syarat untuk mendirikan pasraman non formal adalah sebagai berikut:
1) Mengajukan pendirian Pasrarnan Nonformal kepada Dirjen Bimas Hindu dengan sebelumnya mendapatkan rekomendasi pendirian dari Kemenag Kabupaten dan Provinsi;
2) Penyelenggara Pasraman harus bernaung di bawah lembaga dan atau yayasan berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi yang jelas;
3) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
4) Lembaga atau yayasan dalam point nomor 2 melampirkan pernyataan kesanggupan penuh membiayai pendidikan;
5) Lembaga dan atau yayasan seperti dimaksud pada nomor 2 bukan yayasan keluarga (struktur pengurus yayasan tidak ada hubungan darah);
6) Lembaga dan atau yayasan seperti dimaksud pada nomor 2 boleh untuk membuka cabang;
7. Memiliki nama pasraman dengan nuansa Hindu;
8) Nama Pasraman wajib menggunakan istilah Hindu pada depan dan belakang;
9) Nama pasraman wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen Bimas Hindu
10) Yayasan yang bergerak pada bidang pendidikan keagamaan yang sudah ada mengikuti aturan dan pedoman pendirian Pasraman Non Formal.
B. Persyaratan Teknis
Adapun persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendirikan Pasraman Nonformal adalah memenuhi standar minimal sebagai berikut:Standar Minimal:
1) Acarya (guru/pengajar);
2) Brahmacari (sisya/siswa/murid);
3) Widya Mandala (tempai belajar).
Standar Program/Lanjutan
1) Kurilnrlum Pasraman Nonformal (Diperlukan juklak);
2) Pendidik (acarya) dan tenaga kependidikan;
3) Peserta didik (brahmacari), dari jenjang kategori anak-anak, remaja dan dewasa;
4) Widya Mandala (tempat pembelajaran);
5) Proses pembelajaran;
6) Sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
7) Organisasi dan manajemen pendidikian Pasraman Nonformal (diperlukan petunjuk pelaksanaan).
8) Adapun hal-hal yang belum diatur dalam pedoman pendirian Pasraman Nonformal ini selanjutnya akan diatur lebih jauh lagi dalam Pctunjuk Pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI.
Bimbingan Masya.rakat Hindu
C. Syarat Kelayakan
Meliputi aspek:
1) Tempat yang memadai.
2) Demograli peserta didik (bratimacari) yang tersedia.
3) Tersedia Acharya.
Lebih lengkap unduh regulasi di bawah ini:
SK DIRJEN NO. DJ.V-5-2005 PEDOMAN PENDIRIAN PASRAMAN NON FORMAL_