Dirjen Hindu Tri Handoko Seto Resmikan Pasraman Non Formal Pertama di Banten

Direktur Jenderal Bimas Hindu Tri Handoko Seto meresmikan Pasraman Non Formal Kertajaya di Kota Tangerang Provinsi Banten, sesuai dengan SK Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Nomor 157 tahun 2020 tentang ijin pendirian dan operasional Pasraman Non Formal Kertajaya Tangerang. Minggu (31/1/2021).
Berbicara saat peresmian Pasraman Non Formal Kertajaya , Tri Handoko didampingi oleh Pembimas Hindu Provinsi Banten Sunarto, ketua PHDI Provinsi Banten I.B Alit Wiratmaja, dan Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin.Kita Harapkan Pasraman Non Formal Kertajaya akan memiliki kekhasan sendiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan umat khususnya di Kota Tangerang Provinsi Banten, ungkap Tri Handoko.
Umat Hindu dalam mengikuti perkembangan kemajuan Pendidikan Agama dan Keagamaan berdasarkan PMA 56 Tahun 2014 yang disempurnakan menjadi PMA 10 Tahun 2020 terdadat tiga macam pendidikan Pasraman yang dikembangkan antara lain, Pasraman Sekolah Minggu, Pasraman Non Formal, dan Pasraman Formal
Dalam meningkatkan kualitas pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu tidak cukup hanya diberikan pendidikan sekolah minggu, pendidikan formal saja. Pasraman Non Formal ini tentunya akan menjadi solusi bagi permasalahan pembinaan keumatan. Ketika berbicara pasraman non formal maka sektornya bisa bermacam macam. Ujar Tri Handoko
Silahkan sistemnya terus di perbaiki sesuai dengan kebutuhan setempat, misalnya belajar bahasa sansekerta, baca sloka, dharmawacana, Seni budaya Nusantara atau bahkan Pembelajaran wira usaha ekonomi kreatif khususnya di Kota Tangerang. Imbuh Dirjen Bimas Hindu
Dalam kesempatan ini, Dirjen Bimas Hindu juga mendorong pasraman di seluruh Indonesia meningkatkan statusnya menjadi pasraman non formal. Semakin banyak pasraman non formal di seluruh indonesia maka kualitas beragama umat Hindu di Nusantara semakin meningkat, karena jumlahnya sangat jauh dari kebutuhan yang ada. Kami berharap tokoh tokoh Agama Hindu setempat bisa berkoordinasi berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah masing masing, ujar Tri Handoko. Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI akan memfasilitasi regulasi dan kebutuhan operasional lainnya tutup nya.
(Source: Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI)