Semeton Hindu yang akan mendirikan pasraman formal. Berikut syarat-syarat yang ada sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor: DJ.V/4/2015. Teknis di lapangan persyaratan yang ada terlebih dahulu harus dibawa ke Kantor Kementerian Agama di kabupaten masing-masing untuk mendapatkan Selengkapnya...
Unduh di bawah ini PMA 10 2020Selengkapnya...
Unduh di bawah ini PMA 56 Tahun 2014Selengkapnya...
Unduh dibawah ini… UU Nomor 20 Tahun 2003Selengkapnya...